Pada contoh saat ini saya akan memberikan contoh transaksi PPh Pasal 22 antara WP dengan Instansi Pemerintah.
Contoh 1
PT. MMM (sudah PKP) sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang
pengadaan barang & jasa, pada tanggal 10 September 2015 menjual
barang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai sebesar Rp.
150 juta, Bendahara Pemprov Jabar melakukan pembayaran pada tanggal 25
September 2015. PT. MMM menerima SSP dari Bendahara Pemprov Jabar pada
tanggal 15 Oktober 2015. Bagaimana jurnal PT. MMM??
Pembahasan
Bendahara Pemprov Jabar akan memungut PPh pasal 22 atas transaksi dengan
PT. MMM dengan tarif 1,5% x Rp. 150 Juta = Rp. 2.250.000,- Jadi uang
pembayaran yang akan diterima oleh PT. MMM adalah sebesar Rp.
147.750.000,- (150.000.000 - 2.250.000,-).
Sedangkan PT. MMM akan melakukan penagihan kepada Bendahara Pemprov
Jabar sebesar transaksi penyerahan barang beserta dengan PPN nya,
sehingga jumlah tagihan PT. MMM kepada Bendahara Pemprov Jabar adalah
sebesar = Rp. 150.000.000,- + (10% x 150.000.000) = Rp. 165.000.000,-
Untuk PPN yang Rp. 15.000.000,- oleh Bendahara Pemprov Jabar tidak akan
diserahkan kepada PT. MMM melainkan akan disetorkan sendiri karena
Bendahara Pemerintah merupakan Badan Pemungut PPN (Wapu PPN).
Jurnal PT.MMM
10 - 09 - 2015 Piutang Dagang Rp. 165.000.000,-
PPN Keluaran - Pemungut Rp. 15.000.000,-
Penjualan Rp. 150.000.000,-
(Jurnal Penjualan Kepada Pemprov Jabar)
25 - 09 - 2015 Kas Rp. 147.750.000,-
Piutang Dagang Rp. 147.750.000,-
(Jurnal Penerimaan Pembayaran dari Pemprov Jabar)
15 - 10 - 2015 UM PPh Pasal 22 Rp. 2.250.000,-
PPN Keluaran - Pemungut Rp. 15.000.000,-
Piutang Dagang Rp. 17.250.000,-
(Jurnal Penerimaan SSP PPh Pasal 22 & SSP PPN)
Contoh 2
Merujuk pada contoh soal di atas,
bagaimana jika PT. MMM menjual barangnya bukan kepada pemerintah
melainkan kepada BUMN tertentu??
Pembahasan
Kalo penjualan kepada BUMN
tertentu maka BUMN tersebut tidak berhak memungut PPN, sehingga PPN
dipungut oleh si penjual / rekanan (PT. MMM).
Tagihan yang diajukan oleh PT.
MMM beserta dengan PPN nya, dan pembayaran yang akan diterima oleh PT.
MMM sebesar nilai transaksi ditambah dengan PPN dikurangi oleh PPh Pasal
22 (150.000.000 + 15.000.000 - 2.250.000)
PPN yang dipungut oleh PT. MMM harus disetorkan dan dilaporkan oleh PT. MMM sendiri.
Jurnal
10 - 09 - 2015 Piutang Dagang Rp. 165.000.000,-
PPN Keluaran Rp. 15.000.000,-
Penjualan Rp. 150.000.000,-
(Jurnal Penjualan Kepada BUMN)
25 - 09 - 2015 Kas Rp. 162.750.000,-
Piutang Dagang Rp. 162.750.000,-
(Jurnal Penerimaan Pembayaran dari BUMN)
15 - 10 - 2015 UM PPh Pasal 22 Rp. 2.250.000,-
Piutang Dagang Rp. 2.250.000,-
(Jurnal Penerimaan SSP PPh Pasal 22)
Sumber : http://anitasharing.blogspot.co.id/2015/09/pencatatan-transaksi-pph-pasal-22.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar