BIAYA BAHAN BAKU
Transaksi pembelian bahan baku melibatkan bagian-bagian produksi, gudang, pembelian, penerimaan barang dan akuntansi. Bukti-bukti pembukuan yang dibuat dalam transaksi pembelian lokal bahan baku adalah: surat permintaan pembelian, surat order pembelian, laporan penerimaan barang dan faktur dari penjualan. Sistem pembelian lokal bahan baku terdiri dari:
1.Prosedur permintaan pembelian bahan baku
2.Prosedur order pembelian .
3.Prosedur penerimaan bahan baku.
4.Prosedur pencatatan penerimaan bahan baku di bagian gudang.
5. Prosedur pencatatan utang yang timbul dari pembelian bahan baku.
Biaya yang diperhitungkan dalam harga pokok bahan baku yang dibeli.
Biaya angkutan diperlakukan sebagai tambahan harga pokok bahan baku yang dibeli.
a.Perbandingan kuantitas tiap jenis bahan baku yang dibeli.
Contoh :
Perusahaan membeli 3 macam bahan baku denganjumlah harga dalam faktur sebesar Rp500.000,00.Biaya angkutan yang dibayar untuk ketiga macam bahan baku tersebut adalah sebesar Rp300.000,00. Kuantitas masing-masing jenis bahan baku yang tercantum dalam faktur adalh bahan baku A = 400 kg; bahan baku B = 350 kg; bahan baku C = 50 kg; Pembagian biaya angkutan kepada tiap-tiap jenis bahan baku adalah sebagai berikut:
Berat Alokasi
_______________________ biaya angkutan
%
____________ __________________
Jenis kg (1) : 800 (2) x Rp 300.000,00
Bahan Baku ____________ _________________
(1) (2) (3)
_____________ ________ ___________ __________________
A 400 50,00 Rp 150.000,00
B 350 43,75 Rp 131.250,00
C 50 6,25 Rp 18.750,00
________ ___________ _________________
800 100,00 Rp 300.000,00
b.Perbandingan harga faktur tiap jenis bahan baku yang dibeli.
Contoh:
Perusahaan membeli 4 macam bahan baku dengan harga faktur tiap-tiap jenis bahan sebagai berikut: bahan baku A Rp 100.000, bahan baku B Rp 150.000, bahan baku C Rp 225.000, dan bahan baku D Rp 125.000. Biaya angkutan yang dikeluarkan untuk keempat jenis bahan baku tersebut, adalah sebesar Rp 48.000. Jika biaya angkutan tersebut dibagikan atas dasar perbandingan harga faktur tiap-tiap jenis bahan baku tersebut, harga pokok tiap jenis bahan baku akan dibebani dengan tambahan biaya angkutan sebesar Rp 0,08 ( Rp 48.000 : Rp 600.000). Pembagian biaya angkutan sebesar Rp 48.000 tersebut adalah sebagai berikut:
===============================================================
Pembagian Biaya Harga Pokok
Angkutan Bahan Baku
______________ ______________
Harga Faktur ( 1 ) x Rp 0,08
______________
Jenis Bahan Baku ( 1 ) ( 2 ) ( 1 ) + ( 2 )
_______________ ___________ ______________ ______________
A Rp 100.000 Rp 8.000 Rp 108.000
B Rp 150.000 Rp 12.000 Rp 162.000
C Rp 225.000 Rp 18.000 Rp 243.000
D Rp 125.000 Rp 10.000 Rp 135.000
___________ ______________ _______________
Rp 600.000 Rp 48.000 Rp 648.000
===============================================================
Semoga Bermanfaat
Sumber
Blessme (2007). Biaya Bahan Baku. From http://somanyblog.blogspot.co.id/2009/10/biaya-bahan-baku.html, 07 Januari 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar